fakta unik

fakta unik

Minggu, 08 Oktober 2017

L I P I


http://www.kirsalts.com

Kegiatan ilmiah di Indonesia dimulai pada abad ke-16 oleh Jacob Bontius, yang mempelajari flora Indonesia dan Rompius dengan karyanya yang terkenal berjudul "Herbarium Amboinese". Pada akhir abad ke-18 dibentukBataviaasch Genotschap van Wetenschappen. Lalu pada tahun 1817, C.G.L. Reinwardt mendirikan "Kebun Raya Indonesia" (S\'land Plantentuin) di Bogor. Pada tahun 1928 Pemerintah Hindia Belanda membentukNatuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie. Kemudian tahun 1948 diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek ("Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam", yang dikenal dengan OPIPA). Badan ini menjalankan tugasnya hingga tahun 1956.

       Pada tahun 1956, melalui UU No. 6 tahun 1956 pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia(MIPI) dengan tugas pokok:

1.         Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.    Memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.

        Kemudian pada tahun 1962 pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI didalamnya dengan tugas tambahan: membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Dan tahun 1966 pemerintah mengubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).

      Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI no. 128 tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan MPRS no. 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan tugas pokok sebagai berikut:

1.    Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.

2.    Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

3.    Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres no. 179 tahun 1991).

      Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI sesuai dengan tahap dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Keppres no. 128 tahun 1967, tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres no. 43 tahun 1985, dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, tanggal 13 Januari 1986 ditetapkan Keppres no. 1 tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan terakhir dengan Keppres no. 103 tahun 2001.


STATUS


LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) berada dalam lingkungan Kementerian Negara Riset dan Teknologi yang bertanggungjawab kepada Presiden.


TUGAS


LIPI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


FUNGSI


Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan.

Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat mendasar.

Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus.

Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.

Pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang ilmu pengetahuan.

Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum.



Sumber :
Wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar